Logo Bloomberg Technoz

Perpres Kereta Cepat: Atur Jaminan Negara hingga Suntikan Modal

Redaksi
05 June 2026 17:10

Kereta cepat Whoosh. (dok. KCIC)
Kereta cepat Whoosh. (dok. KCIC)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Percepatan Proyek Kereta Cepat. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditunjuk sebagai ketua tim, terkait dengan jabatan melekat sebagai Menko Infrastruktur. Menko Perekonomian Hartarto ditunjuk sebagai wakil ketua.

Percepatan Kereta Cepat diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini lahir menjadi Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Perpres diteken tanggal 12 Mei 2026.

Selain AHY dan Airlangga posisi ketua dan wakil ketua, struktur komite/tim baru ini juga diisi menteri lintas sektoral dengan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan strategis, mulai dari Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.


Dalam Salinan Perpres, melalui Pasal 3A, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kewenangan oleh Prabowo secara penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis, khususnya dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat. 

“Bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi perpres tersebut.