Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Larang Bank Pinjamkan Konglomerat Rp200 T, Ini Kata OJK

Sultan Ibnu Affan
30 October 2025 16:34

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permintaan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk tidak menyalurkan kredit dari penempatan dana kas negara Rp200 triliun kepada para konglomerat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bentuk pengawasan guyuran dana senilai total Rp200 triliun tersebut langsung diawasi oleh pemerintah lewat otoritas fiskal negara dari laporan Himbara. 

"Saya rasa kalau update mengenai kinerja itu langsung dilihat oleh pihak pemerintah, Kementerian Keuangan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).


Sebelumnya, larangan tersebut diutarakan oleh Purbaya. Dia meminta Himbara untuk tidak memberi pinjaman kepada para konglomerat, termasuk kelompok usaha besar yang dimilikinya di Tanah Air.

Menurut Bendahara Negara, guyuran tambahan likuiditas tersebut harus menyebar di sistem perbankan lewat penyaluran kredit untuk masyarakat umum, guna menggerakkan ekonomi lebih dalam.