Permintaan Pemegang Saham, OJK Tutup Bank di Nganjuk Jawa Timur
Redaksi
29 October 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa atas permintaan pemegang saham atau self liquidation.
Penutupan usaha itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," demikian tercantum dalam keterangan pers OJK, dikutip Rabu (29/10/2025).
Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan pemegang saham pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.





























