Mama Sinta dalam Film Pesta Babi Ajukan Perlindungan ke LPSK
Dovana Hasiana
06 June 2026 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan. perlindungan dari tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta. Permohonan ini disampaikan ketika salah satu pemeran di film Pesta Babi itu mendatangi kantor LPSK bersama kuasa hukumnya pada hari ini, Jumat (05/06/2026).
Permohonan perlindungan diajukan terkait lapora ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter ‘Pesta Babi’ yang berdampak terhadap keselamatan Mama Yasinta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan MY akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum. Menurutnya, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK,” ujar Sri Suparyati dalam siaran pers, Jumat (05/06/2026).
LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.




























