RUU PPSK
OJK Akan Awasi Dana Haji-Tapera dan Tambah Dewan Komisioner
Mis Fransiska Dewi
03 June 2026 20:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja menyepakati revisi Undang-undang No. 4/2023 soal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bersama pemerintah menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu pembahasan yang disepakati adalah terkait penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) termasuk terkait pengawasan pengelolaan dana publik.
“OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga menyepakati persetujuan penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto.
Hal ini juga mencakup tambahan kewenangan bagi OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lanjutan terhadap kegiatan industri jasa keuangan. Kewenangan tersebut berlaku untuk aktivitas yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima nasabah dan masyarakat.
Purbaya juga menyebut bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kegiatan industri jasa keuangan yang berimplikasi terhadap tingkat risiko sektor keuangan maupun berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan.






























