Logo Bloomberg Technoz

SPBU Swasta Jual E5 Semester II, Wajib Serap Bioetanol Domestik

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 June 2026 09:50

Ilustrasi Bioetanol (Envato)
Ilustrasi Bioetanol (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau E5 bakal berlaku 1 Juli 2026. Nantinya stasiun pengisian bahan bakar umum (SBPU) bakal turut wajib menjual bensin campuran bioetanol tersebut.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menegaskan bioetanol yang digunakan untuk E5 wajib diserap dari industri domestik.

“Tapi semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai peraturan menteri nomor 4 [tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).


Eniya menjelaskan implementasi mandatori E5 tersebut bakal diterapkan bertahap, dimulai dari Pulau Jawa dan diterapkan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO). 

“Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025,” tegas Eniya.