Logo Bloomberg Technoz

Kontainer Lebih dari Sebulan di Pelabuhan Akan Kena Denda

Azura Yumna Ramadani Purnama
06 June 2026 16:00

Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji untuk memberi denda terhadap importir yang menaruh kontainernya di pelabuhan lebih dari sebulan, terlebih jika dilakukan untuk mengakali pengeluaran biaya sewa.

Purbaya menduga terdapat praktik yang dilakukan importir agar mereka lebih menghemat biaya operasional dengan menaruh kontainer yang telah diimpor dalam jangka waktu cukup lama di pelabuhan dan tidak memindahkannya ke gudang.

Purbaya menyatakan praktik tersebut membuat penumpukan kontainer di pelabuhan, hingga akhirnya meningkatkan dwelling time.


“Saya minta tadi Pak Djaka [Dirjen Bea dan Cukai] dan teman-teman, Pak Sekjen [Kemenkeu]. Untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment. Untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tapi harus fair,” ujar Purbaya di pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Purbaya juga menegaskan denda tersebut jika nantinya dikenakan maka harus diberlakukan secara adil. Dia tak ingin importir tiba-tiba harus membayar biaya penyimpanan kontainer di fasilitas Ditjen Bea dan Cukai, padahal tidak melakukan praktik curang tersebut.