Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri terdapat juga BPR yang dicabut izin usahanya atas permintaan pemegang saham atau self-liquidation. Fenomena ini terjadi pada PT BPR Artha Kramat dan PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa. Adapun, para pemegang saham meminta pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan PT BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan. Sementara, pemegang saham meminta mencabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Stabilitas Sistem Keuangan

Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto menilai langkah pencabutan izin usaha oleh OJK bertujuan untuk menyehatkan industri perbankan sebagai langkah stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, langkah ini diambil agar manajemen perbankan - baik komisaris, jajaran direksi hingga pejabat eksekutif - memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan atau standar dari OJK.

“Iya [agar bank taat dengan aturan atau standar dari OJK]. Agar pengurus bank termasuk juga pemilik bisa berupa pemegang saham pengendali atau pemilik non-pengendali biar mereka memiliki tanggung jawab,” ujar Ryan.

Sebagai gambaran, beberapa BPR dicabut izin usahanya pada tahun ini karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%. Padahal, kewajiban itu sudah termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat.

Bukan hanya modal minimum, OJK juga mencatat masih terdapat BPR dan BPRS yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Per Mei 2025, baru 85% dari total 1.345 BPR dan 173 BPRS yang telah memenuhi modal inti minimum.

OJK menilai permodalan merupakan hal yang esensial untuk mendukung BPR dan BPRS beroperasi dengan baik dan layak; meningkatkan sistem dan manajemennya; meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya; serta menata biaya operasional.

Dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027, OJK menilai BPR dengan permodalan yang lebih rendah cenderung memiliki beberapa permasalahan, seperti tingkat kejadian penipuan (fraud), kinerja keuangan yang kurang baik terutama dari sisi profitabilitas dan efisiensi, serta memiliki kontribusi yang lebih rendah dibandingkan dengan BPR skala menengah dan besar.

Secara umum, OJK menilai, BPR yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar memiliki kinerja yang relatif kurang baik dibandingkan dengan BPR yang telah memenuhinya.

OJK sempat melakukan analisis kondisi kinerja keuangan dan non-keuangan BPR menggunakan data industri 2017 sampai dengan 2022. Dari analisis tersebut, OJK menemukan BPR dengan modal inti kurang dari Rp6 miliar diindikasikan memiliki pertumbuhan aset dan kredit yang berada di bawah rata-rata industri, cenderung merugi atau profitabilitas negatif, risiko kredit tinggi, dan kepatuhan tata kelola (governance compliance) yang paling rendah.

“BPR dengan modal inti yang lebih tinggi cenderung memiliki kinerja yang lebih baik, terutama profitabilitas yang lebih tinggi, serta lebih optimal dalam memberikan kontribusi terhadap masyarakat, baik melalui penciptaan lapangan kerja maupun pemberian layanan keuangan,” sebagaimana dikutip melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.

Perlindungan Konsumen

Tak hanya menjaga stabilitas sistem keuangan, pencabutan izin usaha BPR dan BPRS oleh OJK pada akhirnya juga akan melindungi masyarakat. Langkah itu akan memberikan edukasi ke masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih BPR dan BPRS saat menempatkan uangnya.

Dalam hal ini, masyarakat akan mulai mencari tahu apakah BPR dan BPRS tersebut mengikuti standar yang berlaku dan tidak serta-merta tergiur dengan tawaran suku bunga yang tinggi. Terlebih, OJK menemukan adanya fakta di pasar keuangan di mana sebagian besar masyarakat menyimpan uangnya di BPR dengan maksud untuk memperoleh pendapatan dengan tingkat bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga yang bisa diperoleh dari bank umum berskala besar.

“Jadi pencabutan izin usaha BPR dan BPRS mengedukasi nasabah untuk jangan serta-merta misalnya, ‘wah ini ada bank berani memberikan suku bunga yang tinggi, yang tidak normal’. Jangan itu menjadi pedoman utamanya. Namun bagaimana kondisi bank itu? tingkat kesehatannya seperti apa?,” ujar Ryan.

“Setelah teredukasi, sesungguhnya masyarakat itu melindungi dirinya. Jadi setelah teredukasi, masyarakat bisa memilih bank mana yang dipercaya, dipercaya karena kesehatannya, bukan karena memberikan iming-iming suku bunga tinggi. Otomatis, selain teredukasi, dia juga melindungi dirinya kalau ada apa-apa dengan banknya. Dia sudah memilih bank yang baik dan bank sehat.”

(dov/lav)

No more pages