Logo Bloomberg Technoz

OPINI

Hak Rakyat untuk Tidak Lapar

Junaidi Ismail
31 May 2026 20:45

Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, 7 Januari 2026 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan, Karawang, 7 Januari 2026 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Penulis: Junaidi Ismail, SH

Junaidi Ismail, SH adalah wartawan senior, kolumnis di berbagai media massa nasional.


Pidato Presiden Prabowo Subianto yang 'menyatakan dirinya bertanggung jawab jika rakyat Indonesia mengalami kelaparan layak diapresiasi. Pernyataan itu bukan hanya retorika politik, melainkan pengakuan konstitusional bahwa kepala negara memikul tanggung jawab tertinggi atas terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat. 

Dalam negara demokrasi, ucapan seperti ini penting karena menunjukkan keberanian seorang pemimpin menempatkan nasib rakyat sebagai ukuran keberhasilan pemerintahannya. Namun, apresiasi tidak boleh berhenti pada tepuk tangan. Pernyataan tegas tersebut justru harus diikuti pengawasan publik yang serius.

Sebab, masalah kelaparan tidak selesai hanya dengan target swasembada pangan atau peningkatan produksi pertanian.

Junaidi Ismail (Bloomberg Technoz)

Persoalan mendasarnya adalah distribusi dan akses. Negara bisa surplus beras, tetapi rakyat tetap lapar jika bantuan sosial tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Di sinilah letak tantangan utama pemerintahan Prabowo Subianto.

Data kemiskinan sering kali hanya merekam angka, sementara di lapangan masih banyak warga miskin ekstrem yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Mereka hidup di pinggiran desa, di gang sempit kota, atau di daerah terpencil tanpa akses informasi, tanpa kedekatan dengan aparat, bahkan tanpa dokumen administrasi yang memadai. Kelompok inilah yang kerap luput dari kebijakan.

Secara ilmiah, ketahanan pangan tidak hanya diukur dari ketersediaan, tetapi juga keterjangkauan dan pemerataan.

Badan Pangan Dunia menegaskan bahwa keamanan pangan baru tercapai jika setiap orang, setiap saat, memiliki akses fisik dan ekonomi terhadap makanan yang cukup, aman, dan bergizi.

Artinya, janji “tidak ada rakyat yang lapar” menuntut negara bekerja sampai ke rumah-rumah warga yang tak tersentuh sistem.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan program besar seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau klaim swasembada.

Harus ada penyisiran sosial secara nyata yaitu pendataan ulang warga miskin, audit distribusi bantuan, dan pengawasan ketat agar kuota bansos tidak dimonopoli oleh mereka yang punya akses dan jaringan.

Negara wajib hadir untuk mereka yang paling lemah, bukan hanya bagi mereka yang tercatat rapi di sistem.

Pernyataan Presiden adalah janji moral sekaligus kontrak politik. Jika benar “kalau bangsa ini lapar, saya yang bertanggung jawab,” maka tanggung jawab itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menyentuh dapur rakyat, bukan sekadar podium seremoni.

Sebab bagi orang miskin, pidato tidak mengenyangkan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa esok hari anak-anak mereka tetap bisa makan.

DISCLAIMER

Opini yang disampaikan dalam artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan sikap, kebijakan, atau pandangan resmi dari Bloomberg Technoz. Kami tidak bertanggung jawab atas keakuratan, kelengkapan, atau validitas informasi yang disajikan dalam opini ini.

Setiap pembaca diharapkan untuk melakukan verifikasi dan mempertimbangkan berbagai sumber sebelum mengambil kesimpulan atau tindakan berdasarkan opini yang disampaikan. Jika terdapat keberatan atau klarifikasi terkait isi opini ini, silakan hubungi redaksi melalui contact@bloombergtechnoz.com

Tentang Z-Zone

Z-Zone merupakan kanal opini di Bloomberg Technoz yang menghadirkan beragam pandangan dari publik, akademisi, praktisi, hingga profesional lintas sektor. Di sini, penulis bisa berbagi ide, analisis, dan perspektif unikmu terhadap isu ekonomi, bisnis, teknologi, dan sosial.

Punya opini menarik?
Jadilah bagian dari penulis Z-Zone dan suarakan pandanganmu di Bloomberg Technoz.
Klik di sini untuk mengirimkan tulisanmu:
Formulir Penulisan Opini

(jis)