Logo Bloomberg Technoz

Poin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTA

Infografis Bloomberg Technoz
05 June 2026 20:46

Poin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTA (Bloomberg Technoz)
Poin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTA (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melakukan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), Kamis (04/06/2026). 

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menambahkan dua model bisnis penyelenggara PMSE (PPMSE) yaitu layanan transportasi daring (ride-hailing) dan agen perjalanan daring (online travel agent/OTA).

“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Busan, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (05/06/2026).

Baca Selengkapnya: https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/111007/poin-terbaru-permendag-soal-iklan-online-atur-ojol-hingga-otaPoin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTAaPoin Terbaru Permendag soal Iklan Online, Atur Ojol hingga OTA

(Infog)

TAG

Artikel Terkait