Logo Bloomberg Technoz

DJP: 3 dari 32 Perusahaan CPO Sudah Bayar Pajak Rp200 Miliar 

Mis Fransiska Dewi
05 June 2026 21:00

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026) (Bloomberg Technoz/ Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut terdapat sedikitnya 32 perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang sedang dilakukan penyelidikan maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dari 32 wajib pajak tersebut, terdapat 3 wajib pajak yang sudah membayarkan pajak ke kas negara senilai total Rp200 miliar. Pembayaran pajak melalui mekanisme ultimum remedium ini dilakukan sebelum penegakan hukum pajak naik dari tahap pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan.

"Potensi [penerimaan pajak] 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," kata Bimo ditemui di sela konferensi pers APBN Kita, Jumat (5/6/2026).


Bimo menjelaskan dari 32 wajib pajak di sektor CPO tersebut, beberapa di antaranya sedang dalam tahap penyelidikan atau pemeriksaan bukper, termasuk 3 wajib pajak yang membayarkan pajaknya ke kas negara.

Kemudian, ada pula wajib pajak yang menjalankan prosedur penyidikan. Sementara sisanya tengah dalam tahap perluasan bukper.