Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Klaim Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Besok

Dovana Hasiana
02 October 2025 19:56

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan siap menghadapi gugatan peradilan yang diajukan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 13.00 WIB, Jumat (03/10/2025).

“Sangat siap dan siap hadir,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (02/10/2025). 

Sebelumnya, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung karena mempertanyakan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.


Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin, 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (24/9/2025). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem dan kuasa hukumnya memang berulang kali memberikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun itu.