Respons Jaksa soal Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Dovana Hasiana
25 September 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung buka suara mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan hingga saat ini penyidik di Gedung Bundar belum secara resmi menerima pemberitahuan gugatan praperadilan tersebut.
"Benar, infonya yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya sudah mengajukan praperadilan. Namun sampai saat ini penyidik belum menerima pemberitahuan secara [resmi]," ujar Anang saat dihubungi, Rabu (24/9/2025).
Namun, kata diag, gugatan praperadilan merupakan hak dari Nadiem dan kuasa hukumnya karena dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan putusan MK pada 2014.
Sekadar catatan, gugatan Nadiem diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin, 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 pada 13.00 WIB.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (24/9/2025).




























