Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem telah melanggar ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan LKPB Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Tak hanya itu, Nadiem juga disebut Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.

(dov/frg)

No more pages