Logo Bloomberg Technoz

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Oktober 

Dovana Hasiana
24 September 2025 12:40

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung. Dia mempertanyakan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kemarin, 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan pada 3 Oktober 2025 pada 13.00 WIB.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip Rabu (24/9/2025). 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem dan kuasa hukumnya memang berulang kali memberikan bantahan mengenai keterlibatannya dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun itu.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menduga, perkara korupsi yang menjerat kliennya merupakan upaya dari Kejaksaan Agung untuk membidik dugaan korupsi lainnya. Hal ini merujuk pada dugaan kerugian negara yang muncul dari keputusan investasi PT Telkom ke PT Aplikasi Karya Bangsa atau Gojek pada 2020.