Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Soal BAP Tan Kian Bocor: Bukan dari Tim 9

Dovana Hasiana
11 September 2026 08:10

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi mengenai beredarnya dokumen yang disebut sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian. Dalam dokumen yang beredar, Tan Kian disebut memberikan uang Rp40 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Asabri maupun Jiwasraya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan berita acara pemeriksaan dari tim sembilan --- yang merupakan penyidik yang secara melakukan penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. 

"Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa dari tim sembilan bahwa itu tidak benar. Namun, bahwa dari tim sembilan, bukan berita acara dari tim sembilan, itu yang pertama," ujar Anang kepada awak media, Kamis (10/09/2026). 


Meski demikian, Anang juga mengaku tidak mengetahui apakah dokumen yang beredar merupakan berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Republik Indonesia. Sebelum perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Agung, polisi memang telah lebih dahulu memeriksa Tan Kian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT Asabri, PT PLN (Persero), dan anak usaha PT Krakatau Steel (Persero). 

Dalam penanganan perkara, kata Anang, penyidik sudah memiliki cukup bukti mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini. Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang kepada pihak-pihak tersebut, tanpa mengelaborasi siapa yang dimaksud.