Jaksa Periksa 4 Direksi PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
Dovana Hasiana
09 September 2026 11:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari PT Ceria Nugraha Indotama terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihak yang diperiksa adalah Direksi PT Ceria Nugraha Indotama 2024 sampai saat ini dengan inisial DR; eks Direksi PT Ceria Nugraha Indotama 2017 yang juga merupakan pemegang saham dengan inisial DS; dan staf dari PT Ceria Nugraha Indotama dengan inisial S dan ASS.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers, Selasa (08/09/2026).
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asaspraduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 sudah naik ke tahap penyidikan. Proses pengusutan dugaan praktik lancung tetap berlanjut meski PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sudah mengembalikan uang Rp401,65 miliar kepada negara.































