Ajukan Kasasi, Ibrahim Arief Bikin AI Analisis Kasus Chromebook
Dovana Hasiana
14 September 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Eks Konsultan Kementerian Dikbud Ristek, Ibrahim Arief atau Ibam mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini ditempuh usai Pengadilan Tinggi Tipikor DKI Jakarta justru memberikan vonis banding yang lebih berat dari tingkat pertama.
"Menurut kami, sebagai tim kuasa hukum, menunjukkan adanya kesalahan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Tinggi, termasuk dalam penjatuhan uang pengganti Rp5 miliar kepada Ibam karena tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," kata kuasa hukum Ibam, Bayu Perdana dikutip dari keterangan resminya, Senin (14/09/2026).
Pada tingkat pertama, PN Tipikor Jakarta, tiga dari lima majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Ibam. Dua anggota majelis hakim lainnya menilai Ibam seharusnya bebas.
Kuasa Hukum Ibam dan Kejaksaan Agung pun sama-sama mengajukan banding. Korps Adhyaksa berdalih putusan tersebut jauh dari tuntutan yaitu penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider penjara 190 hari; serta Uang Pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider penjara 7,5 tahun.
Namun, majelis hakim pada PT Tipikor DKI Jakarta hanya menambah sedikit hukuman kepada Ibam yaitu penjara selama lima tahun, denda Rp500 juta subsider penjara 140 hari; dan uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama empat tahun.































