Kejaksaan Ambil Alih Kasus Korupsi Lahan Inhutani di Lampung
Dovana Hasiana
08 September 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan pengambil alihan penanganan perkara dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus yang dimaksud adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Saiful dalam siaran pers, dikutip Selasa (08/09/2026).
Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 47 orang saksi; penyitaan terhadap dokumen-dokumen; dan permintaan perhitungan kepada ahli. Dalam proses penyidikan, jaksa telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT Inhutani V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Saat ini, penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.































