Hotman menjelaskan perkara itu bermula ketika Telkomsel memutuskan untuk melakukan transaksi investasi triliunan pada PT Aplikasi Karya Bangsa (AKAB), tetapi nilainya anjlok hingga hanya tersisa miliaran.
"Ini yang sebenarnya kemungkinan besar mau dicari biangnya. Telkomsel pada 2020 membeli saham dari Gojek ini Rp6,8 triliun. Tidak lama kemudian, anjlok dan tersisa Rp50 miliar," ujar Hotman kepada awak media, dikutip Rabu (10/9/2025).
Padahal, Kejaksaan Agung menyebutkan Nadiem memerintahkan para staf khususnya dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.
Pada kasus tersebut, Nadiem pada tanggal 6 Mei 2020 mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan tertutup menggunakan Zoom Meeting dengan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat semacamnya.
"NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Disdasmen, T selaku Kepala Badan Libtang, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para staf menggunakan headset atau alat sejenisnya. Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Kemudian, Nadiem untuk meloloskan Chromebook Produk Google, Kemendikbud pada awal tahun 2020 menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
"Padahal sebelumnya surat Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telag gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, atau tinggal, terdalam," ungkap Nurcahyo.
(dov/frg)






























