Kuasa Hukum Nadiem Duga Kasus Chromebook Bidik Investasi Telkom
Dovana Hasiana
10 September 2025 15:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea menduga, perkara korupsi yang menjerat kliennya merupakan upaya dari Kejaksaan Agung untuk membidik dugaan korupsi lainnya. Hal ini merujuk pada dugaan kerugian negara yang muncul dari keputusan investasi PT Telkom ke PT Aplikasi Karya Bangsa atau Gojek pada 2020.
Hotman menjelaskan perkara itu bermula ketika Telkomsel memutuskan untuk melakukan transaksi investasi triliunan pada PT Aplikasi Karya Bangsa (AKAB), tetapi nilainya anjlok hingga hanya tersisa miliaran.
"Ini yang sebenarnya kemungkinan besar mau dicari biangnya. Telkomsel pada 2020 membeli saham dari Gojek ini Rp6,8 triliun. Tidak lama kemudian, anjlok dan tersisa Rp50 miliar," ujar Hotman kepada awak media, dikutip Rabu (10/9/2025).
Penurunan nilai itu membuat publik bertanya-tanya siapa yang diuntungkan dari keputusan transaksi investasi Telkomsel pada PT Aplikasi Karya Bangsa. Sehingga, Hotman menduga bahwa Kejaksaan Agung berupaya untuk mencari informasi perkara tersebut melalui kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.
Dalam perkara ini, jaksa memang telah meminta keterangan dan menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, penyidik belum mengungkap alasan GoTo ikut terseret dalam kasus pada proyek senilai Rp9,9 triliun tersebut.






























