Kejaksaan soal Peluang Kasasi Vonis Banding Ibrahim Arief
Dovana Hasiana
01 September 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan mempelajari putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa vonis lima tahun penjara terhadap eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum akan menentukan sikap terhadap putusan banding tersebut dalam waktu tujuh hari. Terlebih, hakim di tingkat banding masih menjatuhkan vonis kepada Ibrahim sesuai putusan tingkat pertama yakni dakwaan subsidair.
“Mengingat tuntutan jaksa penuntut umum sejak awal adalah dakwaan primair. Namun demikian hakim banding memutus sesuai putusan tingkat pertama dakwaan subsidiar. Adapun terhadap putusan itu pada prinsipnya fakta-fakta hukum dari jaksa penuntut umum dipertimbangkan oleh hakim banding,” ujar Anang saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (01/09/2026).
Perlu diketahui, vonis pada tingkat banding terhadap Ibrahim lebih berat dibandingkan dengan empat tahun penjara pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga tetap mengenakan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara kepada Ibrahim.
“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro.
































