Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Soal Penyitaan Ditolak
Dovana Hasiana
28 August 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki menolak gugatan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang meminta seluruh upaya paksa dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU penanganan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya; serta TPPU Khusus dinyatakan tak sah.
Hal ini termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kortas Tipidkor di rumah pribadi Febrie pada kawasan Sentul, Jawa Barat. Pada lokasi tersebut, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai puluhan miliar, dokumen, dan beberapa foto keluarga.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Richard dalam sidang, Kamis (27/08/2026).
Ini adalah gugatan praperadilan pertama Febrie Adriansyah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dimulai pada Selasa (18/08/2026). Perkara lainnya dengan 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyoal tentang sah atau tak sah penetapan tersangka yang dimulai pada Rabu (19/08/2026).
Dalam gugatan ini, Febrie mempersoalkan sprindik yang diterbitkan Kortas Tipidkor Polri dan Tim Sembilan Kejaksaan Agung. Berbekal asumsi sprindik tak sah, mereka juga meminta seluruh upaya paksa lainnya seperti penggeledahan, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri juga gugur.






























