Kata KPK Soal Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Dovana Hasiana
08 September 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan. Dia mengklaim, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“KPK siap menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (08/09/2026).
Budi mengatakan, perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Lebih dari itu, perkara ini juga memiliki dimensi yang bersentuhan dengan citra Indonesia di mata internasional. Pintu masuk orang asing ke Indonesia merupakan salah satu etalase negara.
“Oleh karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional,” ujar dia.































