Logo Bloomberg Technoz

Hukuman Konsultan Ibrahim Arief Diperberat jadi 5 Tahun

Dovana Hasiana
01 September 2026 13:20

Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)
Ibrahim Arief (Dok. X @ibamarief)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks konsultan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022.

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat dibandingkan dengan empat tahun penjara pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga tetap dikenakan hukuman membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. 

“Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, dikutip Selasa (01/09/2026). 


Hakim juga menghukum Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara. Padahal, pada putusan tingkat pertama, Ibrahim tak dikenakan hukuman uang pengganti. 

Kendati demikian, Ibrahim tetap berada dalam tahanan kota. Hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani dikurangkan selurunya dari pidana yang dijatuhkan.