Praperadilan: Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 M
Dovana Hasiana
28 August 2026 13:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki mengungkap materi penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara rasuah PT Asabri dan PT Jiwasraya yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Salah satunya, tuduhan penyidik soal aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie.
"Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada Pemohon [Febrie Adriansyah] yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau Asabri," kata hakim dalam persidangan, Kamis (27/08/2026).
Hal ini diungkap hakim saat menanggapi gugatan Febrie soal penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dan Tim Sembilan Kejaksaan Agung dilakukan tanpa alat bukti yang sah dan terautentikasi. Dalam gugatan, tim kuasa hukum Febrie menilai penyidik sebenarnya tak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Edwin menilai, penyidik Polri justru mengungkap telah mengantongi sejumlah pemeriksaan saksi, ahli, analisis dokumen, penelusuran aliran dana, dan pengumpulan barang bukti jauh sebelum penetapan Febrie sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
Beberapa saksi bahkan telah diperiksa sejak medio 2025 yaitu Tan Kian, Mei Ki, Lusli, dan Dewi Kusuma. Menurut hakim, hal ini sudah menegaskan bahwa penyidik memiliki alat bukti yang cukup, meski belum tentu kuat dan benar.





























