Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Sebut Draf Vonis Lepas Perkara CPO Dikoreksi Pengacara

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 April 2025 10:10

Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat. (Dok Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa draf vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging pada tiga korporasi perusahaan yang terjerat perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya Januari-April 2022, sempat dikoreksi oleh advokat yang menjadi kuasa hukum. Mereka adalah Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan sempat menyerahkan draf putusan perkara yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group kepada Marcella dan Junaedi. Hal tersebut dilakukan Wahyu agar draf dapat dikoreksi oleh kedua tersangka.

“Di mana dalam salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WG selaku Panitera telah memberikan draf putusan tersebut kepada tersangka, dalam hal ini tersangka MS dan tersangka JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai yang diminta,” kata Qohar kepada awak media, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Kendati begitu Marcella dan Junaedi membantah pernah mengoreksi putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut. Padahal, informasi tersebut didapatkan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak. “Tetapi di dalam fakta penyidikan kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya,” tegas Qohar.

Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan delapan tersangka. Dimana Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka terbaru.