Jaksa Seret 7 Korporasi di Kasus TPPU Duta Palma ke Pengadilan
Azura Yumna Ramadani Purnama
10 April 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tujuh korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh PT Duta Palma Group, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta Pusat).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Harli Siregar menjelaskan bahwa tujuh korporasi tersebut terdiri atas PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama.
Lalu, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting dan PT Darmex Plantations, serta PT Asset Pacific yang diwakili oleh kuasa yang bertindak untuk Surya Darmadi.
“Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” kata Harli dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (10/4/2025).
Harli menjelaskan bahwa para terdakwa dikenakan dakwaan yang berbeda-beda, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani Kesatu dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan subsidair, pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.






























