Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tahan 2 Advokat dan 1 Direktur TV Swasta

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 April 2025 08:59

Ilustrasi Korupsi (Diolah/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi (Diolah/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua pengacara dan Direktur Pemberitaan JakTV dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau minyak goreng dan turunannya, Januari-April 2022, seperti disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Para tersangka tersebut yakni advokat Marcella Santoso, dosen dan advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Marcella sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap putusan lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terhadap kedua tersangka, yaitu tersangka JS dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. Begitu juga dengan tersangka TB dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung,” kata Qohar, dalam konferensi pers Selasa (22/4/2025) dini hari.

“Sedangkan untuk tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain.”

Qohar menjelaskan, ketiga tersangka tersebut turut melakukan permufakatan jahat untuk menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Selain itu, ketiganya  juga melakukan perintangan penyidikan terhadap perkara kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2016 dengan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Sementara berlangsung yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada TB,” tegas Qohar.

Qohar menjelaskan, Marcella dan Junaedi meminta Tian untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Marcella dan Junaedi juga membiayai aksi demonstrasi untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

“Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, dan kemudian tersangka TB dan kemudian menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” tegas dia.

Marcella dan Junaedi turut membiayai serta menggelar kegiatan seminar, siniar, serta talkshow di beberapa kampus yang diliput oleh Jak TV. Kegiatan itu, kata Qohar, bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan.

Para tersangka itu, lanjut Qohar, juga menghapus barang bukti elektronik berupa berita serta tulisan lainnya. Selain itu, mereka memberikan keterangan yang tidak benar saat proses pemeriksaan.

Qohar menyebut, mereka mengubah salah satu keterangan tersangka suap hakim di PN Jakpus yakni Panitera Muda PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan selaku panitera yang memberikan draft putusan tersebut kepada Marcella dan Junaedi–selaku pengacara tiga korporasi dalam kasus CPO agar dikoreksi apakah putusan tersebut sesuai dengan yang diminta.

“Tetapi di dalam fakta penyidikan kedua tersangka tersebut tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya,” tegas Qohar.

“Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur orang yang sengaja merusak bukti-bukti dalam perkara korupsi. Yang kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” pungkas Qohar.