Jaksa Sebut Wilmar Grup Suap Eks Anggota Ombudsman
Dovana Hasiana
26 May 2026 14:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menduga Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika telah menerima sejumlah uang dari perusahaan sawit PT Willmar Group. Hal ini diungkap usai Korps Adhyaksa menjerat Yeka sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO -- sejumlah perusahaan Wilmar Group menjadi tersangka korporasi hingga kini berstatus terpidana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief mengatakan penerimaan uang itu berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman pada 2022 yang disusun oleh Yeka secara melawan hukum.
“Tersangka YHF [Yeka] telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026).
Meski demikian, dia belum mau memberikan detail periode dan besaran uang yang diterima Yeka dari Wilmar Group. Toh, kata dia, penyidik memang belum memulai penyidikan dugaan suap Yeka dalam rangkaian kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pada saat ini, penyidik masih berfokus pada tindak pidana Yeka yang merintangi proses hukum pada kasus korupsi tersebut.
Selain uang, menurut Syarief, Yeka juga diduga menerima sejumlah proyek yang berasal dari beberapa perusahaan yang tergabung atau terafiliasi dengan Wilmar Group.






























