Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Eks Anggota Ombudsman Jual LHP ke Perusahaan CPO 

Dovana Hasiana
26 May 2026 12:40

Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)
Kejaksaan menahan anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika di kasus Suap Perusahaan CPO. (Dovana Hasiana/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung membeberkan kronologi praktik jual beli Laporan Hasil Pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh Anggota Ombudsman 2021-2026 Yeka Hendra Fatika ke perusahaan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). 

Perlu diketahui, LHP tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group; PT Musim Mas Group; dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perkara ini bermula pada awal Februari 2022. Kala itu tengah terjadi kelangkaan dan kenaikkan tinggi harga minyak goreng di Indonesia.


“YHF [Yeka] selaku anggota Ombudsman menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking [penelusuran] melalui media,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/05/2026). 

Hal itu kemudian dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022 perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.