Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Kasus TPPU

Merinda Faradianti
29 October 2026 17:20

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pada Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Rita dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tindak pidana pencucian uang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara atas nama RW selaku Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan periode 2016-2021,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).


Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemeriksaan ini jadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Rita dalam kasus gratifikasi dan suap. 

Sebelumnya, Rita telah diadili dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Pada 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita.