Logo Bloomberg Technoz

BPOM Telusuri Dugaan Ikan Asin Disemprot Pembasmi Serangga

Dinda D
03 November 2026 12:40

Kepala BPOM Taruna Ikrar tunjukkan suplemen dan kosmetik ilegal (Dok. BPOM)
Kepala BPOM Taruna Ikrar tunjukkan suplemen dan kosmetik ilegal (Dok. BPOM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menelusuri dugaan penggunaan cairan pembasmi serangga atau insektisida pada ikan asin untuk mengusir lalat selama proses pengeringan. 

Praktik tersebut menjadi perhatian karena penggunaan bahan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan berisiko mengganggu kesehatan konsumen dan telah beredar di media sosial.

Kepala BPOM Taruna Ikrar telah menginstruksikan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah untuk menelusuri asal produk yang menjadi perhatian publik. BPOM juga mengintensifkan edukasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencegah praktik serupa.


"BPOM juga mengimbau agar produk yang diketahui atau diduga terpapar bahan berbahaya dilarang diedarkan demi melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

BPOM menilai penggunaan insektisida pada pangan tidak dapat dibenarkan karena bahan tersebut bukan diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Karena itu, penelusuran dilakukan untuk memastikan asal produk serta menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya tersebut.