Logo Bloomberg Technoz

Kasus Stevia Masih Ditelusuri, BPOM Beberkan Ancaman Sanksi

Dinda D
03 November 2026 11:45

Ilustrasi Daun Stevia (Envato/Dionisvero)
Ilustrasi Daun Stevia (Envato/Dionisvero)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan menjatuhkan sanksi terhadap produk pemanis stevia apabila hasil pengawasan menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari penarikan produk hingga pencabutan izin edar.

Dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026), BPOM menyatakan bahwa sanksi akan diberikan berdasarkan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran yang ditemukan. Hal ini termasuk apabila produk tidak sesuai dengan informasi yang telah disetujui atau iklannya mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

"Apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara produk dengan persyaratan yang berlaku atau informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar dan/atau menyesatkan, BPOM akan mengenakan sanksi sesuai dengan jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran," tulis BPOM.


Adapun tindakan yang dapat diberikan meliputi penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPOM menjelaskan produk yang menjadi sorotan dalam pemberitaan tersebut merupakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pemanis atau table-top sweetener yang menggunakan pemanis alami stevia, yakni glikosida steviol.