KPK Periksa Petinggi Summarecon Agung di Korupsi BPN
Merinda Faradianti
29 October 2026 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Head of Business PT Summarecon Agung Tbk, Hary Arief Sofyan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Kamis (29/10/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR atau BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HAS selaku Head of Bussiness PT Summarecon Agung Tbk,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Selain Hary, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lain yang berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah perusahaan terkait. Mereka adalah Yasser Alfarisi, staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad; serta Siti Zakiah, staf PT Wirabayu Pratama/PT Wira Citra Infotek.
KPK juga memanggil Lydia Suciono selaku Director of Finance PT Summarecon Agung Tbk; Dendy Darmawan selaku Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung; Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun selaku Section Head Litigasi PT Summarecon Agung Tbk; dan Toni Haryanto selaku Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung.




























