Logo Bloomberg Technoz

Pembahasan Perpres Ojol Rampung, Perlindungan Pekerja Jadi Fokus

Dovana Hasiana
01 August 2026 17:00

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembahasan peraturan presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) sudah rampung. Saat ini, beleid itu tinggal menunggu untuk diumumkan secara resmi oleh pemerintah. 

Yassierli memberikan sinyal bahwa Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pengemudi ojek online bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan adalah perlindungan pekerja. 

“Iya [Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS], kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu,” ujar Yassierli saat ditemui di Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8/2026). 


Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah memang melakukan rapat koordinasi mengenai pembahasan peraturan presiden mengenai pengemudi ojek online tersebut. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan peraturan presiden tentang perlindungan pengemudi ojek online hampir rampung. Meski demikian, salah satu substansi utama dalam beleid tersebut, yakni pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, disebut sudah diterapkan di lapangan sejak 1 Juli 2026.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026).