Asosiasi Dorong Evaluasi Penerapan Perpres Ojol
Pramesti Regita Cindy
27 July 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia (Garda Indonesia) menilai implementasi ketentuan potongan aplikasi maksimal 8% yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 belum memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan pengemudi ojek online.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi laporan dari berbagai daerah serta pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Hasilnya, adanya dugaan penurunan tarif perjalanan secara sepihak, yang diikuti dengan peningkatan berbagai komponen biaya layanan maupun biaya aplikasi yang dibebankan kepada konsumen.
"Kondisi tersebut berpotensi menggeser manfaat kebijakan yang semestinya diterima pengemudi, sehingga pendapatan bersih yang diperoleh justru mengalami tekanan dan, pada banyak kasus, berada di bawah kondisi sebelum implementasi kebijakan potongan aplikasi 8%," kata Igun dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Di sisi lain, ia juga menyebut secara administratif perusahaan aplikasi telah mematuhi ketentuan batas maksimal potongan aplikasi 8%. Namun, tujuan utama kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi belum tercapai karena masih terdapat faktor lain yang memengaruhi besaran pendapatan.































