Perpres Pastikan Ojol Jadi UMKM, Berlaku Selambatnya Bulan Depan
Pramesti Regita Cindy
18 August 2026 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesne prasetyo hadi menyaratakan Perpres ojol akan berlaku selambatnya awal September 2026. Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah melakukan finalisasi atas perpres yang mengatur operasionalisasi angkutan online tersebut di DPR, Selasa (18/8/2026).
"Alhamdulillah kami dan DPR sudah mencapai kesepahamanan mengenai perpres yang mengatur transportasi ojol," ujar Prasetyo dalam konferensi pers.
"Memepercepat dari petunjuk Bapak Presiden, kami dari Setneg akan memimpin harmoni langsung yang ditargetkan bulan ini atau awal bulan depan yang mengatur perpres ojol ini," ujar dia menegaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan ojek online akan dinaungi pemerintah dalam status sebagai UMKM.
"Pelaku ojol akan dinaungi UMKM," ujar Dasco dalam konferensi pers.






























