Logo Bloomberg Technoz

Prasetyo: Ada Platform yang Belum Terapkan Skema Tarif Ojol 8:92

Muhammad Fikri
23 July 2026 14:55

Pengemudi ojek online (ojol) menaiki motornya di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menaiki motornya di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengakui masih terdapat sejumlah perusahaan aplikator yang belum sepenuhnya menerapkan skema pembagian tarif 92% untuk pengemudi ojek online (ojol) dan 8% untuk platform, meski kebijakan tersebut disebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Menurut Prasetyo, pemerintah menerima laporan tersebut dalam rapat koordinasi penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online bersama DPR dan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026).

"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata Prasetyo.


Namun demikian, ia mengatakan implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan di seluruh platform. "Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujarnya.

Pengemudi ojek online (ojol) beristirahat di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Prasetyo menjelaskan masukan dari Koalisi Ojol Nasional akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum beleid tersebut diterbitkan.