Pemerintah Akui Perpres Ojol Belum Terbit: Tapi Sudah Berlaku
Muhammad Fikri
23 July 2026 13:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojek online (ojol) hampir rampung. Meski demikian, salah satu substansi utama dalam beleid tersebut, yakni pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, disebut sudah diterapkan di lapangan sejak 1 Juli 2026.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan implementasi pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% bagi aplikator telah berjalan meski Perpres belum diterbitkan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," ujar Prasetyo.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aplikator yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan tersebut sehingga perlu dilakukan pembenahan. "Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya."































