Logo Bloomberg Technoz

OJK Dorong BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1

Muhammad Fikri
07 September 2026 20:30

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan likuiditas serta mekanisme pembentukan harga yang wajar di pasar saham.

"Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (7/9/2026).


Sebelumnya, BEI telah menyampaikan rencana penghapusan batas minimum harga Rp50 atau yang selama ini dikenal sebagai level saham gocap. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas serta meningkatkan proses price discovery di pasar.

BEI juga telah melakukan simulasi perdagangan atau mock trading untuk menguji kesiapan Anggota Bursa sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Perubahan tersebut memungkinkan saham yang selama ini tertahan di level Rp50 untuk diperdagangkan pada rentang harga yang lebih luas.