Logo Bloomberg Technoz

Buruh Desak Klausul Ojol Jadi Pekerja Masuk RUU Ketenagakerjaan

Sabrina Mulia Rhamadanty
25 August 2026 09:30

Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kelompok buruh mendesak pemerintah memasukkan klausul kepastian status hukum pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menilai bahwa selama ini status hukum para pengemudi ojol masih belum jelas, terlebih mengenai rencana memasukkan Ojol menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami minta teman-teman ojol atau platform online statusnya ditetapkan sebagai pekerja,” ungkap Andi Gani usai menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan yang digelar secara tertutup di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).


Senada dengan KSPSI, Gani menyebut Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK), Rusdi, juga menekankan pentingnya regulasi yang mengatur secara eksplisit status ketenagakerjaan para pekerja platform digital tersebut. 

“Ini juga tadi disampaikan oleh Bung Rusdi, Presiden ASPEK, untuk memastikan harus ada kejelasan status teman-teman platform online. Kalau tidak, ini menjadi ambigu,” tambahnya.