Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla
Muhammad Fikri
31 August 2026 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan fasilitasi penggunaan pesawat asing tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla.
“Pemberian izin khusus ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Lukman dalam keterangan tertulis Ditjen Perhubungan Udara, dikutip Senin (31/8/2026).
Pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan atau direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana. Operator hanya diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu 1x24 jam terkait reposisi tersebut.
Lukman mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk memberikan fleksibilitas operasional, sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan.

































