Cara Laporkan Perusahaan Nakal Tak Daftarkan Karyawan BPJS Naker
Dinda Decembria
05 July 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan program jaminan sosial yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erfan kepada Bloomberg Technoz, Jumat (03/07).
“Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial," kata Erfan.






























