OJK Sebut 7 Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Ekuitas Minimum
Merinda Faradianti
07 September 2026 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan) mencatat terdapat tujuh penyelenggara pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Jumlah tersebut berasal dari total 94 penyelenggara pinjol yang berada dalam pengawasan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan para penyelenggara pinjol tersebur.
“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban permodalan, saat ini terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Agusman, dalam RDKB OJK Agustus, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, seluruh penyelenggara pinjaman daring yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.
“Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum,” lanjut Agusman.


































