Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub: Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Tiket

Azura Yumna Ramadani Purnama
05 September 2026 18:30

Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pesawat Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan menaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi 40% untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar atau basic fare tiket pesawat. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan penyesuaian batas atas fuel surchage ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan atau avtur dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global. 

Lukman menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.


“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman melalui siaran pers, Sabtu (5/9/2026).

Dia mencatat, berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 65% dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.