Logo Bloomberg Technoz

3 Dampak Perubahan Status Driver Ojol Jadi UMKM

Pramesti Regita Cindy
26 August 2026 13:30

Penumpang bersiap menggunakan jasa ojek online (ojol) di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang bersiap menggunakan jasa ojek online (ojol) di kawasan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (Bloomverg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berpandang rencana perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Perpres ojol berpotensi mengalihkan tanggung jawab aplikator terhadap driver.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF Izzudin Al Farras Adha menuturkan perubahan status tersebut dapat memungkinkan hubungan antara aplikator dan pengemudi diposisikan sebagai transaksi antarpelaku usaha atau business-to-business (B2B).

Dengan demikian, ia menyebut setidaknya terdapat tiga implikasi dari perubahan status tersebut.


"Pertama, aplikator makin jauh dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja sehingga tuntutan driver atas hak-haknya, seperti upah yang layak, pesangon, Tunjangan Hari Raya, pembatasan jam kerja, dan hak cuti, makin jauh pula," kata Izzudin kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (26/8/2026). 

Kedua, jaminan sosial bagi pengemudi juga berpotensi tidak lagi menjadi tanggung jawab aplikator. Dengan status sebagai entitas bisnis mandiri, driver dinilai harus mengurus sendiri perlindungan sosialnya, termasuk kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS.