Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Dovana Hasiana
07 September 2026 21:10

Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing dan under invoicing oleh perseroan kepada entitas perusahaan yang terjadi pada 2008-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 112 orang saksi, termasuk di dalamnya satu orang selaku kuasa direktur dari PT Toba Pulp Lestari Tbk.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Senin (07/09/2026).


Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Kemudian, penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada pejabat yang berwenang.

Sejak 2008 hingga 2025, PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.