Logo Bloomberg Technoz

Tanggapan GoTo dan Grab

Menanggapi hal ini, dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab resmi mengumumkan penurunan komisi untuk layanan ojek online roda dua menjadi 8%. 

Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

"Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Gojek kami sebut GoRide," kata Wakil Direktur Utama GoTo, Chaterine Hindra Sutjahyo di Gedung DPR RI, Selasa (23/6/2026).

"Bahwa sesuai dengan yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada acara May Day kemarin mengenai pengemudi ojol, kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” ujar Chaterine.

Senada dengan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi juga menyatakan Grab akan menerapkan komisi 8% untuk layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, atau GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ujar Neneng. 

Adapun Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia merespons positif komitmen perusahaan aplikator GoTo dan Grab tersebut. 

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksana mengatakan langkah itu menjadi bagian dari kepatuhan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

"Implementasi kebijakan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia," ujarnya dalam siaran resmi, Rabu (24/6/2026).

Tak Lantas Naikkan Pendapatan Ojol

Meski demikian, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, penurunan potongan ke aplikator tersebut tidak menambah pendapatan pengemudi selama sistem biaya perjalanan menganut sistem biaya tetap atau fixed cost.

Sistem fixed cost, lanjut Huda, diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1001 Tahun 2022. Dia mengungkapkan, perubahan potongan ke aplikator hanya mengurangi pendapatan aplikator tanpa meningkatkan pendapatan pengemudi.

"Dengan skema fixed cost ini, kenaikan pendapatan pengemudi terkunci. Ketika ingin menaikkan pendapatan, maka yang harus dilakukan adalah kenaikan tarif biaya perjalanan," ujar Huda ketika dihubungi, Sabtu (2/5/2026).

"Jadi penurunan potongan ke platform tidak menambah pendapatan pengemudi, selama sistem biaya perjalanan adalah fixed cost," tegas dia.

Hal ini sejalan dengan apa yang dirasakan oleh pengemudi ojek online, Fahrudin (34) yang mengungkapkan bahwa regulasi baru ini tidak serta-merta meningkatkan pendapatan bersih harian mereka. 

Sebab kata dia, mekanisme penghitungan yang diterapkan oleh pihak aplikator terkesan hanya memutarbalikkan skema lama setelah program berlangganan senilai Rp20.000 dihapus. 

Fahrudin menilai sistem ini masih merugikan karena potongan biaya aplikasi tetap bergerak fluktuatif mengikuti jarak tempuh, bukan bersifat tetap (flat).

"Kalau potongan 8%, ya hasilnya sama saja. Kalau biaya aplikasi, setiap penarikan itu saya membayar biaya aplikasi. Nah, itu minimal Rp2.500. Tetapi kalau semakin jauh, dia semakin naik biaya aplikasinya. Seharusnya kan flat gitu, Rp2.500 per satu tarikan," ujar Fahrudin saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). 

Ojol Minta Diperluas ke Layanan Delivery

Igun mengatakan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat segera menerbitkan aturan turunan yang komprehensif untuk mencakup layanan hantaran barang dan makanan.

"Dan memang kami menginginkan nanti ke depannya Perpres 27 bisa membuat turunan lagi ke bawah untuk layanan hantaran barang dan makanan, di mana per 1 Juli layanan hantaran barang dan makanan potongan biaya aplikasinya masih seperti yang berlaku. Belum berubah di 8%," tambahnya.

Lebih lanjut, Garda Indonesia meminta kementerian terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian UMKM—untuk bergerak cepat menyusun regulasi turunan yang lebih rinci dan mengikat.

Asosiasi menegaskan ada dua poin krusial yang harus dijamin oleh pemerintah. Pertama, aturan harus memastikan kenaikan pendapatan pengemudi ojol benar-benar terjadi secara terukur. 

Kedua, hak-hak pengemudi sebagai mitra kerja wajib dilindungi dari potensi kecurangan aplikator, seperti penyesuaian formulasi skema tarif secara sepihak yang dapat mengikis manfaat dari kebijakan baru ini.

(prc/ros)

No more pages