Badai PHK Ancam Pertambangan Meski Kenaikan Royalti Ditunda
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2026 11:10

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai penundaan penerapan kenaikan tarif royalti komoditas mineral memberikan ruang gerak lebih bagi penambang di tengah ancaman badan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri tambang.
Perhapi mencatat melambungnya harga bahan baku, biaya energi, hingga bahan baku penolong lainnya yang digunakan untuk operasional industri minerba telah menekan kinerja sektor pertambangan.
Walhasil, wacana kenaikan tarif royalti dikhawatirkan bakal memengaruhi arus kas dan bisnis perusahaan tambang, hingga pada akhirnya berpotensi menyebabkan PHK massal.
Ketua Dewan Penasihat Perhapi Rizal Kasli mencatat, harga solar industri saat ini sudah melonjak ke level Rp30.000/liter dari sebelumnya sekitar Rp20.000/liter hingga Rp25.000/liter.
Lalu, bagi industri pengolahan nikel berbasis hidrometalurgi atau high pressure acid leach (HPAL), harga sulfur telah naik hingga 350% ke sekitar US$900/ton.






























